Jumat, 11 Desember 2009

TINDAK LANJUT KEJAKSAAN TINGGI KALSEL - KASUS LIHAN


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus Lihan. Dan sesuai prosedur penyelesaian perkara, telah ditunjuk jaksa untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penyidikan.

Sebanyak lima orang jaksa, baik dari kejaksaan tinggi kalsel dan negeri Banjarmasin, telah ditunjuk untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Lihan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Abdul Taufieq, berharap akan terjadi komunikasi serta koordinasi di dalam penyelesaian perkara ini untuk menghindari simpang siurnya penyelesaian perkara.

Kemudian para penyidik telah membentuk forum kerjasama, antara Bank Indonesia, kepolisian dan kejaksaan guna penyelesaian perkara yang diancam dengan undang-undang perbankan.

Sedangkan pasal mana saja yang bisa diterapkan terhadap Lihan, akan diketahui setelah penyidikan selesai.

Sementara itu penerapan pasal dalam tingkat penyidikan tetap dalam kewenangan Polri, dan kejaksaan tinggi akan mempelajari berkas tersebut apakah memiliki alat bukti yang cukup kuat.

Rizali, Banjar TV

Tidak ada komentar :

Posting Komentar