Jumat, 11 Desember 2009

LAPAK PASAR TUNGGING TIDAK UNTUK DIJUAL



Adanya isu penebusan lapak pasar tungging senilai sepuluh juta rupiah kepada para pedagang, dibantah keras oleh Sukadani, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
Bahkan ia tegaskan, akan ada evaluasi dan sanksi terhadap para pedagang yang tidak mengoptimalkan lapaknya.

Pasar Tungging baru merupakan murni bantuan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pedagang yang tidak memiliki tempat tetap untuk dagangannya. Inilah usaha Pemerintah Kota untuk meningkatkan derajat para pedagang yang semula masih berstatus kaki lima.

Namun kekesalan nampak terlihat dari raut muka Sukadani setelah mendengar informasi, telah dijualnya lapak gratis pemberian pemerintah tersebut oleh sebagian pedagang. Yang menurutnya tidak menysukuri kebaikan Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu sampai saat ini belum ada laporan pengalihan nama dari lapak tersebut.

Bahkan dinasnya akan melakukan evaluasi dengan pendataan ulang terhadap semua pedagang, sekaligus pemberian sanksi bila ditemukan pelanggaran, dengan melakukan penarikan lapak.

Ia tegaskan tidak ada penebusan lapak dari pihak pemerintah kota, namun hanya ada retribusi, sesuai peraturan daerah no. 18 tahun 2008, yang mengharuskan pedagang membayar iuran harian, kebersihan dan keamanan.

Maghfur, Rizali, Banjar TV

Tidak ada komentar :

Posting Komentar