Maghfurtampan Press, Banjarmasin. Ratusan alat peraga kampanye
disita, saat penertiban gabungan, bersama Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. meski banyak pelanggar di masa tenang,
ternyata tidak ada sanksi yang memberatkan, terhadap caleg bersangkutan.
Inilah
hasil sitaan Polisi Pamong Praja, bersama Panwaslu kota Banjarmasin. dari 5
daerah pemilihan yang jadi sasaran razia, kawasan utara dan barat, merupakan
yang terbanyak mendapat temuan.
Hampir dua
pick up penuh, alat peraga kampanye menumpuk, dari dua kecamatan tersebut.
Anggota Panwaslu
kota Banjarmasin, Aries Mardiono, mengaku prihatin, atas kekurang peduliannya
para caleg, dalam mematuhi peraturan masa tenang.
Padahal,
calon wakil rakyat tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik, namun
ternyata tidak sesuai harapan.
Meski
melanggar aturan, para caleg bersangkutan tidak terkena sanksi.
“peraturan KPu
ini wajib ditaati, tapi sanksinya tidak ada. Bisa saja dikenakan sanksi pidana,
jika ada pelanggaran yang memenuhi unsure untuk ditindaklanjuti. Seperti
dikaitkan dengan kampanye di luar jadwal, karena masa kampanye telah berakhir
pada 5 April kemarin. Dan bila berkampanye di masa tenang, bias dikenakan
sanksi, jika memenuhi sejumlah unsure.” Jelas Aris, saat ditemui di balai kota.
Selanjutnya,
Panwaslu akan terus mengawasi penyelenggaran pemilu, termasuk persiapan
pemantauan ketat, saat pungut hitung nanti.
(Ahmad Maghfur)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar