Senin, 07 April 2014

TIDAK ADA SANKSI TEGAS BAGI PELANGGAR MASA TENANG




Maghfurtampan Press, Banjarmasin. Ratusan alat peraga kampanye disita, saat penertiban gabungan, bersama Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. meski banyak pelanggar di masa tenang, ternyata tidak ada sanksi yang memberatkan, terhadap caleg bersangkutan.

Inilah hasil sitaan Polisi Pamong Praja, bersama Panwaslu kota Banjarmasin. dari 5 daerah pemilihan yang jadi sasaran razia, kawasan utara dan barat, merupakan yang terbanyak mendapat temuan.

Hampir dua pick up penuh, alat peraga kampanye menumpuk, dari dua kecamatan tersebut.

Anggota Panwaslu kota Banjarmasin, Aries Mardiono, mengaku prihatin, atas kekurang peduliannya para caleg, dalam mematuhi peraturan masa tenang.

Padahal, calon wakil rakyat tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik, namun ternyata tidak sesuai harapan.

Meski melanggar aturan, para caleg bersangkutan tidak terkena sanksi.

“peraturan KPu ini wajib ditaati, tapi sanksinya tidak ada. Bisa saja dikenakan sanksi pidana, jika ada pelanggaran yang memenuhi unsure untuk ditindaklanjuti. Seperti dikaitkan dengan kampanye di luar jadwal, karena masa kampanye telah berakhir pada 5 April kemarin. Dan bila berkampanye di masa tenang, bias dikenakan sanksi, jika memenuhi sejumlah unsure.” Jelas Aris, saat ditemui di balai kota.

Selanjutnya, Panwaslu akan terus mengawasi penyelenggaran pemilu, termasuk persiapan pemantauan ketat, saat pungut hitung nanti.

(Ahmad Maghfur)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar