Sementara itu, Partai Demokrat Dicoret di Kabupaten Majalengka
Minggu, 16/03/2014 - 19:56
JAKARTA, (PRLM).-Komisi Pemilihan Umum Pusat memastikan telah mencoret 9 parpol dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang tidak melaporkan dana kampanye periode II, 2 Maret 2014 lalu. Akibat pencoretan ini, mereka tidak diperkenankan mengikuti hajatan Pileg pada 9 April 2014 mendatang.
Berdasarkan pengumuman KPU Pusat, Minggu (16/3/2014), terdapat 9 partai politik tersebar 25 kabupaten/kota yang didiskualifikasi. Di wilayah Jawa Barat, KPU mendiskualifikasi Partai Demokrat di Kabupaten Majalengka. Selain itu, KPU juga mendiskualifikasi Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil.
Sedangkan, Partai Bulan Bintang (PBB) paling banyak terdiskualifikasi. PBB dipastikan tak bisa berpartisipasi di 10 kota/kabupaten. Wilayah-wilayah itu yakni di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara dan Kota Tomohon.
KPU pun mencoret seluruh caleg PKB di Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon. Termasuk caleg PKS di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara, sementara PDIP hanya satu wilayah didiskualifikasi tepatnya di Kabupaten Timur Tengah (NTT).
PAN hanya satu wilayah di Kabupaten Pelalawan, PPP di dua wilayah Kota Gunung Sitoli (Sumatera Utara) dan Kabupaten Ngada (NTT). Sedangkan Partai Hanura, Golkar dan Nasdem tidak didiskualifikasi KPU.
Sementara 35 calon anggota DPD dari 15 provinsi yang dibatalkan KPU RI sebagai peserta pemilu yakni Riau, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan masing-masing satu calon DPD. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Papua Barat masing-masing dua orang calon DPD.
Sementara di Papua tiga calon, Kalimantan Barat dengan empat calon, NTT lima calon dan Kalimantan Barat dengan empat calon anggota DPD.
"KPU Pusat sedang memproses pembuatan Surat Keputusan (SK) diskualifikasi dan diinformasikan terlebih dahulu ke parpol," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiansyah di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Ferry menuturkan, pembatalan tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Sekretaris Jenderal DPP PBB BM Wibowo mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari KPU RI terkait terdiskualifikasi PBB sebagai peserta Pileg di 10 kota/kabupaten.
PBB menduga terdapat faktor kesalahan manusia dengan mengorbankan caleg-caleg PBB sehingga mengakibatkan laporan dana kampanye tidak sampai ke KPU. Bisa juga, kata dia, terjadi kesalahan membuat laporan dana kampanye sehingga tidak menyelesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan KPU.
"Sebagian yang dicoret memang ada yang tidak ada calegnya, seperti Tomohon dan Sungai Penuh. Tentu yang tidak ada calegnya otomatis tidak lapor," ujar Wibowo dihubungi wartawan, Minggu (16/3/2014).
Terkait persoalan ini, menurut dia, dalam beberapa hari ini DPP PBB akan melakukan mediasi dengan Bawaslu RI. Pihaknya akan mengecek apakah keputusan KPU mendiskualifikasi sudah tegas untuk semua partai atau tidak. Lagipula, caleg PBB yang didiskualifikasi belum mengetahui apakah mereka mengikuti kampanye terbuka atau tidak setelah didiskualifikasi.
"Kami akan mengecek situasi sebenarnya dan melakukan mediasi dengan Bawaslu. Akibat pencoretan, caleg merasa kecewa dan semua caleg PBB otomatis didiskualifikasi," kata Wibowo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memperkarakan ketetapan diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu, karena dinilai tidak sesuai.
"Kami sudah melakukan yang terbaik. Kami laporkan hasil ketetapan KPU ini ke Bawaslu," ujarnya.
Habib mengatakan, KPU kerap bersikap tidak konsisten, di mana menerapkan disiplin dan sangat ketat kepada partai politik peserta pemilu, namun seingkali molor dalam melaksanakan tugasnya sendiri.
"Kami sering melihat sikap dualisme KPU. Mereka ketat dan disiplin untuk parpol, namun tidak untuk mereka sendiri. Beberapa kali kami diundang rapat, namun KPU molor memulainya," ujarnya. (A-194/A-89)***
Copas dari http://www.pikiran-rakyat.com/node/274002
Minggu, 16 Maret 2014
PARTAI BULAN BINTANG DICORET DI HULU SUNGAI SELATAN
Label:
KPU RI
,
Partai bulan Bintang
,
Partai Demokrat
,
pemilu 2014
,
POLITIK
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar