Sementara itu, Partai Demokrat Dicoret di Kabupaten Majalengka
Minggu, 16/03/2014 - 19:56
JAKARTA, (PRLM).-Komisi Pemilihan Umum Pusat memastikan telah mencoret 9 parpol dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang tidak melaporkan dana kampanye periode II, 2 Maret 2014 lalu. Akibat pencoretan ini, mereka tidak diperkenankan mengikuti hajatan Pileg pada 9 April 2014 mendatang.
Tampilkan postingan dengan label Partai Demokrat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Partai Demokrat. Tampilkan semua postingan
Minggu, 16 Maret 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
