Pengesahan undang-undang ketenagalistrikan 2009 oleh dpr ri belum lama tadi, dinilai akan merugikan rakyat lebih luas lagi. Hal ini disebabkan semangat privatisasi dan unbundling atau pemecahan kesatuan pln ke tiga entitas kelistrikan yang berbeda.
Disahkannya undang-undang ketenagalistrikan oleh
Dalam undang-udang ini pun ia katakan, ketenagalistrikan akan diserahkan ke masing-masing daerah dengan berlandaskan semangat otonomi daerah. Akibatnya subsidi silang yang selama ini selalu dibantu oleh pulau jawa, tidak akan lagi didapatkan oleh pulau kalimantan, sehingga kedepannya mengalami pembengkakan biaya yang luar biasa. Oleh karena itu atas nama putra daerah ia tegaskan, menolak pengesahan undang-undang ini bagaimanapun caranya.
Ia tambahkan akibat besarnya biaya produksi PLN dari penerapan undang-undang tersebut, memungkinkan modal negara asing masuk ke daerah-daerah di
Ia pun berharap, undang-undang ini tidak disahkan oleh presiden RI, dan terus mendapatkan perlawanan dari berbagai kalangan masyarakat yang peduli.
(Maghfur, Rizali, Banjar TV)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar