Tampilkan postingan dengan label Fakultas Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakultas Hukum. Tampilkan semua postingan
Jumat, 11 Desember 2009
Rabu, 09 Desember 2009
KLINIK PENGADUAN MASYARAKAT OMBUDSMAN

Pengaduan masyarakat terus mengalir ke klinik pengaduan Ombudsman, yang dibuka sejak selasa lalu, di halaman depan Auditorium RRI. Laporan dan konsultasi masyarakat tersebut, didominasi oleh pengaduan terhadap kinerja TNI Polri di daerah ini.
Sampai hari ketiga klinik pengaduan masyarakat dan konsultasi Ombudsman, telah ada 10 kasus dari sembilan belas orang yang telah mengadu.
Laporan pengaduan, lebih banyak didominasi atas kinerja TNI dan Polri, baik di Poltabes dan Polda. Bahkan dari pengakuan Irma Syarifah, kamis kemaren, sempat berdatangan massa cukup besar yang mengadu dan berkonsultasi kepada Ombudsman, terkait kasus tanah Komplek Ahmad Yani Satu, yang di klaim telah mereka miliki dari beberapa bukti surat kepunyaan mereka.
Laporan pengaduan masyarakat ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengkalirifikasi kepada yang terlapor. Kemudian dilakukan investigasi untuk melengkapi data yang akan dianalisa nantinya. Dan terakhir ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi yang harus dipatuhi, karena dilindungi langsung oleh Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Irma menegaskan, lembaga Ombudsman hanya melakukan pendekatan hukum secara persuasif, tidak seperti KPK, Jaksa maupun Kepolisian, yang bisa memberikan hukum pidana.
Maghfur, Rizali, Banjar TV
Label:
Fakultas Hukum
,
Hukum
,
klinik pengaduan
,
ombudsman
Jumat, 06 November 2009
Pembentukan Tim Pencari Fakta Presiden Terkesan Mencari Citra

Tim pencari fakta bentukan presiden SBY guna mengusut tuntas perseteruan KPK dengan kepolisian, ternyata memiliki kelemahan dalam proses penyidikannya.
Tim pencari fakta pun telah dibentuk untuk mengusut tuntas duduk perkara perseteruan antara cicak dan buaya.
Kebijakan presiden ini dianggap anang rosadi, pengamat hukum dan politik, memberikan kesan sebagai pencarian citra oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Padahal menurutnya, permasalahan ini bisa langsung diselesaikan oleh presiden dengan mengendalikan institusi kepolisian agar menjadi lembaga penegak hukum yang profesional.
Dari keterangan yang diberikan para dosen unlam saat konferensi pers (03/11/09) tim pencari fakta ini mempunyai kelemahan dari beberapa segi. Antara lain tidak mempunyai kekuatan untuk memanggil paksa para tersangka, kemudian tim ini hanya sebagai pengawal, dari pengusutan kasus yang tetap dilakukan oleh kepolisian. terlebih lagi media massa tidak bisa mengakses informasi kecuali dari jalur resmi kepolisian, sehingga tidak memungkinkan adanya informasi dari jalur independen.
Namun mereka tetap menyatakan dukungannya terhadap tim bentukan presiden ini untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Maghfur, Rizali, Banjar TV
Label:
Anang Rosadi Adenansi
,
Fakultas Hukum
,
KPK
,
Tim Pencari Fakta
,
Unlam
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
