Tampilkan postingan dengan label kejaksaan tinggi kalsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejaksaan tinggi kalsel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2009

TINDAK LANJUT KEJAKSAAN TINGGI KALSEL - KASUS LIHAN


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus Lihan. Dan sesuai prosedur penyelesaian perkara, telah ditunjuk jaksa untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penyidikan.

Sebanyak lima orang jaksa, baik dari kejaksaan tinggi kalsel dan negeri Banjarmasin, telah ditunjuk untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Lihan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Abdul Taufieq, berharap akan terjadi komunikasi serta koordinasi di dalam penyelesaian perkara ini untuk menghindari simpang siurnya penyelesaian perkara.

Kemudian para penyidik telah membentuk forum kerjasama, antara Bank Indonesia, kepolisian dan kejaksaan guna penyelesaian perkara yang diancam dengan undang-undang perbankan.

Sedangkan pasal mana saja yang bisa diterapkan terhadap Lihan, akan diketahui setelah penyidikan selesai.

Sementara itu penerapan pasal dalam tingkat penyidikan tetap dalam kewenangan Polri, dan kejaksaan tinggi akan mempelajari berkas tersebut apakah memiliki alat bukti yang cukup kuat.

Rizali, Banjar TV

Rabu, 09 Desember 2009

LIHAN DIDUGA MELANGGAR HUKUM


Lihan
Diduga melanggar hukum

Polisi Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus melakukan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus permasalahan Lihan yang meresahkan masyarakat luas. Untuk sementara Pengusaha dari Cindai Alus Martapura tersebut, ditahan di rumah tanahan markas Polisi Daerah Kalimantan Selatan.

Kemarin siang Kepala Polisi Daerah Kalimantan Selatan, Brigjendpol Untung S. Radjab melakukan jumpa media untuk menjelaskan jejak tim penyidikan terhadap kasus Lihan.

Ia pun membantah proses penyidikan ini akan menghambat pencairan dana nasabah yang hampir mencapai 4000 orang dengan total dana lebih dari 817 miliar rupiah. Namun ini sebagai usaha kepolisian untuk melindungi masyarakat dari penipuan.

Saat ini Polda telah menyita beberapa dokumen milik lihan untuk melakukan pencarian asetnya guna dikembalikan kepada masyarakat. Namun dari beberapa hasil penyidikan tersebut, termasuk hasil wawancara langsung dengan tersangka, banyak dari pernyataannya yang tidak sesuai dengan fakta.

Sementara itu surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), akan segera dikeluarkan kejaksaan setelah dilakukannya penyidikan, sekaligus menginstruksikan beberapa jaksa bersama penyidik untuk melakukan koordinasi.

Beberapa nasabahpun sempat menunggu Lihan dalam lingkungan Markas Polda Kalsel, seperti bu Fatma yang berharap uangnya bisa kembali dari penyidikan ini.

Maghfur, Rizali, Banjar TV