Tampilkan postingan dengan label DINAS PENGELOLAAN PASAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DINAS PENGELOLAAN PASAR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2009

DINAS PENGELOLAAN PASAR - MASIH KEKURANGAN TENAGA LAPANGAN



Lintas Banua - Banjarmasin. Banyaknya pasar yang tumbuh berkembang di kota Banjarmasin, ternyata belum diimbangi dengan petugas lapangan yang turun langsung untuk mengelola kondisi pasar menjadi lebih baik.

Rabu, 16 Desember 2009

PASAR PANDU - PILOT PROJECT PASAR TERBERSIH


Lintas Banua - Banjarmasin. Guna mempersiapkan pencapaian Piala Adipura, Pemerintah Kota Banjarmasin, mulai membenahi kebersihan dan pembuangan sampah di beberapa pasar, yang menjadi salah satu sektor penilaian dalam kompetisi kota terbersih se Indonesia.

DINAS PENGELOLAAN PASAR - MASIH KEKURANGAN TENAGA LAPANGAN

Lintas Banua. Banjarmasin - Banyaknya pasar yang tumbuh berkembang di kota Banjarmasin, ternyata belum diimbangi dengan petugas lapangan yang turun langsung untuk mengelola kondisi pasar menjadi lebih baik.

Jumat, 11 Desember 2009

LAPAK PASAR TUNGGING TIDAK UNTUK DIJUAL



Adanya isu penebusan lapak pasar tungging senilai sepuluh juta rupiah kepada para pedagang, dibantah keras oleh Sukadani, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
Bahkan ia tegaskan, akan ada evaluasi dan sanksi terhadap para pedagang yang tidak mengoptimalkan lapaknya.

Pasar Tungging baru merupakan murni bantuan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pedagang yang tidak memiliki tempat tetap untuk dagangannya. Inilah usaha Pemerintah Kota untuk meningkatkan derajat para pedagang yang semula masih berstatus kaki lima.

Namun kekesalan nampak terlihat dari raut muka Sukadani setelah mendengar informasi, telah dijualnya lapak gratis pemberian pemerintah tersebut oleh sebagian pedagang. Yang menurutnya tidak menysukuri kebaikan Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu sampai saat ini belum ada laporan pengalihan nama dari lapak tersebut.

Bahkan dinasnya akan melakukan evaluasi dengan pendataan ulang terhadap semua pedagang, sekaligus pemberian sanksi bila ditemukan pelanggaran, dengan melakukan penarikan lapak.

Ia tegaskan tidak ada penebusan lapak dari pihak pemerintah kota, namun hanya ada retribusi, sesuai peraturan daerah no. 18 tahun 2008, yang mengharuskan pedagang membayar iuran harian, kebersihan dan keamanan.

Maghfur, Rizali, Banjar TV