Senin, 21 September 2009

PENGESAHAN UU KETENAGALISTRIKAN DINILAI AKAN MERUGIKAN RAKYAT

Pengesahan undang-undang ketenagalistrikan 2009 oleh dpr ri belum lama tadi, dinilai akan merugikan rakyat lebih luas lagi. Hal ini disebabkan semangat privatisasi dan unbundling atau pemecahan kesatuan pln ke tiga entitas kelistrikan yang berbeda.



Disahkannya undang-undang ketenagalistrikan oleh DPR RI belum lama tadi, dinilai ketua DPD serikat pekerja wilayah kalselteng, Supiani Bahran, akan merugikan rakyat lebih luas. Dalam undang-undang baru tersebut ia katakan mempunyai semangat privatisasi dan pemecahan kesatuan PLN atau unbundling ke 3 entitas kelistrikan yang berbeda. Sehingga bisa menyebabkan kenaikan tarif listrik yang mampu mencapai 50%, akibat adanya berbagai beban biaya, baik pajak, biaya operasional dan sebagainya, dari tiga entitas kelistrikan yang berbeda tersebut. Yakni pembangkitan, transmisi dan distribusi.

Dalam undang-udang ini pun ia katakan, ketenagalistrikan akan diserahkan ke masing-masing daerah dengan berlandaskan semangat otonomi daerah. Akibatnya subsidi silang yang selama ini selalu dibantu oleh pulau jawa, tidak akan lagi didapatkan oleh pulau kalimantan, sehingga kedepannya mengalami pembengkakan biaya yang luar biasa. Oleh karena itu atas nama putra daerah ia tegaskan, menolak pengesahan undang-undang ini bagaimanapun caranya.

Ia tambahkan akibat besarnya biaya produksi PLN dari penerapan undang-undang tersebut, memungkinkan modal negara asing masuk ke daerah-daerah di indonesia, dan ini bisa menyebabkan pengendalian perusahaan negara oleh pemain asing yang hanya mencari aspek untung rugi dalam bisnisnya.

Ia pun berharap, undang-undang ini tidak disahkan oleh presiden RI, dan terus mendapatkan perlawanan dari berbagai kalangan masyarakat yang peduli.

(Maghfur, Rizali, Banjar TV)